KOPERASI KARYAWAN
BAB I
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
TAHUN 2010
KEANGGOTAAN :
Perkembangan
jumlah anggota dari tahun semakin meningkat seiring dengan meningkatnya
kesadaran karyawan akan manfaat dari koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan keryawan pada umumnya, maupun dalam memenuhi kebutuhannya
sehari-hari.
Periode anggota tahun 1999-2010
no
|
tahun
|
masuk
|
keluar
|
jumlah
|
1
|
1999
|
1688
|
0
|
1688
|
2
|
2000
|
516
|
110
|
2094
|
3
|
2001
|
2838
|
140
|
4792
|
4
|
2002
|
340
|
0
|
5132
|
5
|
2003
|
1173
|
96
|
6209
|
6
|
2004
|
1138
|
107
|
7240
|
7
|
2005
|
576
|
160
|
7656
|
8
|
2006
|
344
|
211
|
7789
|
9
|
2007
|
397
|
186
|
8000
|
10
|
2008
|
146
|
230
|
7915
|
11
|
2009
|
202
|
300
|
7812
|
12
|
2010
|
158
|
392
|
7578
|
Komposisi personalia koperasi karyawan
no
|
unit kerja
|
status pekerja/jumlah
| |||
karyawan
|
tetap
|
kontrak
|
jumlah
| ||
1
|
PENGURUS
|
3
|
3
| ||
2
|
PENGAWAS
|
3
|
3
| ||
3
|
CORPORATE
| ||||
Unit kerja proyek
|
11
|
3
|
14
| ||
Unit kerja outsourcing
|
4
|
4
| |||
Unit colletion
|
2
|
1
|
3
| ||
Unit semarang
|
1
|
2
|
3
| ||
Unit dempasar
|
1
|
1
| |||
4
|
USP (Unit Simpan Pinjam)
|
5
|
5
| ||
5
|
RETAIL
|
3
|
3
| ||
bengkel
|
1
|
1
| |||
6
|
HRD
|
3
|
1
|
4
| |
7
|
Keuangan &Pembukuan
|
6
|
6
| ||
8
|
Marketing
|
3
|
3
| ||
Logistik, Sitem dan Keanggotaan
|
8
|
3
|
11
| ||
TOTAL
|
6
|
47
|
11
|
64
|
Unit usaha simpan pinjam (USP)
Unit
usaha simpan pinjam (USP) merupakan produk bembiayaan maupun simpanan
yang selalu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam layanan. USP
sebagai satu core bisnis dari koperasi, sampai dengan saat ini tetap
menjadi priodona bagi seluruh anggota. Hal tersebut disebabkan oleh
manfaat yang dapat langsung dinikmati oleh seluruh anggota koperasi.
Guna memberikan layanan lengkap dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan
keuangan maka unit simpan pinjam menyedikan sebagai pinjaman antara lain
:
· Kebutuhan biaya pendidikan anak
· Renovesi / perbaikan rumah
· Biaya rumah sakit orang tua / keluarga
· Modal usaha,investasi ataupun pengembangan usaha
Simpanan
Unit
simpan pinjam mengeluarkan produk simpan berjangka (SIMKA) yang
memberikankeuntungan lebih dari sekedar tabungan bias, kerana bunga yang
komperatif dan bebas pajak dan adminitrasi. Selain SIMAK, unit simpan
pinjam juga mengeluarkan simpanan pendidikan (SIDIK) yang sangat
menguntungkan karena simpana ini sudah di tentukan jangka waktu maupun
jumlah manfaat pada akhir periode kepesertaannya.
Dari
kegiatan unit simpan pinjam selama tahun buku 2010, nilai transaksi
simpanan yang berhasil di bukukan adalah sebagai berikut :
keterangan
|
2009
|
2010
|
naik/turun
|
%
|
tabungan
|
15.351.354.202
|
16.618.131.801
|
1.266.777.599
|
8
|
sdik
|
8.019.044.263
|
7.770.009.414
|
-249.034849
|
-3
|
total simpanan
|
23.370.398.465
|
24.388.141.215
|
1.017.742.750
|
4
|
Perkembangan dana SIMAK dan SIDIK
tahun
|
SIMKA
|
SIDIK
|
2004
|
10,440,170,146.00
|
1,018,083,447.00
|
2005
|
6,574,315,603.00
|
2,757,371,459.00
|
2206
|
7,567,720,240.00
|
4,604,769,572.00
|
2007
|
11,283,030,962.00
|
5,609,808,423.00
|
2008
|
12,244,513,001.00
|
6,860,032,812.00
|
2009
|
15,251,254,202.00
|
8,019,044,263.00
|
2010
|
16,618,131,801.00
|
7,770,009,414.00
|
RENCANA PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
TAHUN 2010
SISA HASIL USAHA
Berikut adalah Sisa Hasil Usaha yang berhasil dibukukan oleh Koperasi Mitra Sejahtera Jakarta per Tahun Buku 2010 yaitu Rp 1.296.866.808,- dengan demikian Sisa Hasil Usaha yang akan dibagikan adalah:
KETENTUAN PEMBAGIAN SHU
Maka pembagian SHU akan dilakukan sebagai berikut:
10% digunakan untuk dana cadangan
75% digunakan untuk anggota dengan rincian pembagian sbb.
- 70% dibagi tunai (masuk ke rekening anggota)
- 30% ditambahkan pada simpanan masing-masing anggota.
5% dana pengurus
4% dana karyawan Koperasi
1% dana untuk kegiatan social
2% dana untuk pendidikan
0,5% dana pembangunan daerah kerja
1,5% dana pengawas
1% dana pengembangan usaha
Sesuai dengan ketentuan tersebut maka alokasi pembagian dana SHU tahun buku 2009 menjadi sebagai berikut:
10% Dana Cadangan =Rp. 129.686.680.80,-
75% Dana Anggota =Rp. 972.650.106.00,-
5% Dana Pengurus =Rp. 64.843.340.40,-
4% Dana Karyawan Kop. =Rp. 51.874.672.32,-
1% Dana Sosial =Rp. 12.968.668.08,-
2% Dana Pendidikan =Rp. 25.937.336.16,-
0,5% Dana Pembangunan =Rp. 6.484.334.04,-
1,5% Dana Pengawas =Rp. 19.453.002.12,-
1% Dana Pengembangan usaha =Rp. 12.968.668.08,-
Maka sesuai dengan uraian diatas totalSisa Hasil Usaha yang akan dibagikan kepada para anggota adalah Rp 972.650.106.00,- dan
atas dasar perolehan Sisa Hasil Usaha tersebut diatas maka bagi anggota
yang masa keanggotaannya per tanggal 31 Desember 2010 telah mencapai
satu tahun akan menerima Sisa Hasil Usaha sebesar Rp.8,49 atas setiap Rp.100,- simpanannya di Koperasi, dengan rumus perhitungan sebagai berikut.
SHU yang akan dibagikan
Simp. Anggota Aktif + Simp. Anggota Keluar
SHU yang akan dibagikan : Rp 972.650.106,-
Jumlah Simpanan Anggota Aktif Rp. 10.854.429.250,-
Jumlah Simpanan Anggota Keluar Rp. 592.447.818,-
----------------------------------------------
Total Rp. 11.446.907.086,-
Rp. 972.650.106
SHU diterima = --------------------------------------- x Rp. 100,- = Rp. 8.49
Rp. 11.446.907.068
Jumlah tersebut dibagi dengan komposisi sebagai tersebut :
70% dibagikan dalam bentuk tunai (masuk ke rekening anggota) :
70% x Rp 8.49 = Rp.5,94
30% ditambahkan pada simpanan anggota yang ada dikoperasi :
30% x Rp 8.49 = Rp. 2,55
Dalam pembagian SHU berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Anggota
dengan masa keanggotaan per Desember 2010 telah mencapai 1 tahun maka
akan memperoleh SHU secara penuh ( sesuai dengan perhitungan sebagaimana
tersebut diatas ),
- Anggota
dengan masa keanggotaan per Desember 2010 belum mencapai 1 tahun, juga
bagi anggota yang telah mengundurkan diri sebelum tanggal 31 Desember
2010 SHU akan diberikan secara proporsional berdasarkan jangka waktu
keanggotaannya.
PENGESAHAN PEMBAGIAN SHU
Dengan
demikian Sisa Hasil Usaha yang dapat diberikan pada anggota yang masa
keanggotaan per Desember 2009 telah mencapai satu tahun sebesar 8.49 per Rp.100,-
simpanannya di koperasi, sedangkan bagi anggota yang mas keanggotaannya
kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional
Sesuai
dengan ketetapan yang diatur dalam pasal 30 Anggaran Dasar dan pasal 19
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan, bahwa pembagian Sisa Hasil
Usaha harus disahkan oleh “Rapat Anggota Tahunan”, maka demi
terlaksananya pembagian Sisa Hasil Usaha tahun buku 2010 yang telah
diuraikan, dapat disahkan pengesahannya pada Rapat Anggota Tahun 2010.
anggota:
anggota:
- Al Haidi
- Ikhsan Dharma Kusuma
- Pitoyo Hari Sasongko
- Rama Febriyana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar