Minggu, 29 April 2012

surat perjanjian hutang piutang


PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 03 July 2008, Kami yang bertanda tangan di bawah ini

1.      Katro bin nDeso, petani, beralamat di jalan satu persatu  no 10025, RT/RW 125/380, Sukamelarat, Ujungdunia, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;

2.      Jaka Sujaka, Administrasi dan Keuangan Koperasi Maju Mundur, beralamat di jalan pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Koperasi Maju Mundur.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2.      Bahwa pada tanggal 32 Juni 2008, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima  puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3.      Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima  puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Juni 2008;
4.      Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu pada pihak Kedua sebanyak Rp. 5.000.000 (lima  juta rupiah) setiap bulan, selama 30 bulan, yang dimulai pada bulan Juli 2008 dan berakhir pada bulan Desember 2011;

Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

                               Bandung,  03 Juni 2008

Pihak Kesatu



Pihak Kedua





Katro bin nDeso
Jaka Sujaka

Saksi




Pono

1 komentar:

  1. salam kenal gan,
    mo tanya nih..kalo bikin surat perjanjian hutang piutang itu apa perlu pake Notaris yah? atau cuma saksi aja?

    BalasHapus