PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 03 July 2008, Kami yang bertanda
tangan di bawah ini
1. Katro bin nDeso, petani, beralamat di jalan satu
persatu no 10025, RT/RW 125/380,
Sukamelarat, Ujungdunia, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak
Kesatu;
2. Jaka Sujaka, Administrasi dan Keuangan Koperasi Maju
Mundur, beralamat di jalan pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas Koperasi Maju Mundur.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak
Kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki
wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur
dalam perjanjian ini;
2. Bahwa pada tanggal 32 Juni 2008, Pihak Kesatu telah
mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah
menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus
lima puluh juta rupiah) kepada Pihak
Kesatu pada bulan Juni 2008;
4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa
pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu
pada pihak Kedua sebanyak Rp. 5.000.000 (lima
juta rupiah) setiap bulan, selama 30 bulan, yang dimulai pada bulan Juli
2008 dan berakhir pada bulan Desember 2011;
Demikian
Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani oleh Para Pihak.
Bandung, 03 Juni 2008
Pihak Kesatu
|
Pihak Kedua
|
Katro
bin nDeso
|
Jaka
Sujaka
|
Saksi
|
Pono
|
salam kenal gan,
BalasHapusmo tanya nih..kalo bikin surat perjanjian hutang piutang itu apa perlu pake Notaris yah? atau cuma saksi aja?