Menurut pengertian Pasal 1
angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Yang dimaksud di dalam UU PK
sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang
dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi
kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1
butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab
IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi
dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan
konsumen…”
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Adalah Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia
barang dan/ atau jasa konsumen.
·
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal
33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun
1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58
Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan
konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas dan tujuan perlindungan
konsumen
• Pasal
2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
• Sedangkan
Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa
yang menjamin kelangsungan usahaproduksi
barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara
patut;
f. hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen Pasal 5 adalah:
a. membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak pelaku usaha Pasal 6
adalah:
a. hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha Pasal
7 adalah:
a. beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang
diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian.